- Back to Home »
- islamic »
- Zina Menurut Hukum Islam
Posted by : Unknown
Minggu, 04 Maret 2012
Zina
menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan
suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki
dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut
Ensiklopedia Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh
masyarakat.
Zina
merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan
masyarakat, sehingga Allah
mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan
:
Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32
Allah
juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa,
menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan
ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan
zina :
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera. QS. 24:2
Maka
ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina dan
amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat yang baik.
Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah SAW hingga
saat ini, ketika diterapkan hukum Islam secara utuh, maka terciptalah
masyarakat yang baik.
Tetapi
bila kita menengok hukum zina dalam Alkitab, yang tampak adalah adanya
kontradiksi antara keras hukumannya dan tidak dihukum.
Zina
Dalam Pandangan Islam
Di dalam
Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat dari
urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq,
Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan)
yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi
mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar
setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul
Quran, 3/200). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh
adalah zina.
Islam
melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan
keji. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya
zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’:
32). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi,
berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan
kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena
merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau
suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan
melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)
Imam
Ibnul Qayyim menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah, Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi”
(QS.Al-Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina adalah keji dan
tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat kekejiaannya
itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman: “Dan
janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat At-Tafsir
Al-Qayyim, hal 239)
Oleh
karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan
hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati
bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau
sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan
(taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini
sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi
orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan
manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun
masyarakat.
Hukuman
zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat
sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang
membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah
saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah
membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam riwayat
lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama
tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan
menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).
Ibnul
Qayyim mengatakan bahwa zina adalah salah satu penyebab kematian massal dan
penyakit tha’un. Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak dikalangan pengikut
Nabi Musa as, Allah Swt menurunkan wabah tha’un sehingga setiap hari 71.000
orang mati (lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal
281). Kemungkinan besar, penyakit berbahaya yang dewasa ini disebut dengan
HIV/AIDS (Human Immunodefienscy Virus/Acquire Immune Defisiency Syindrome)
adalah penyakit tha’un (penyakit mematikan yang tidak ada obatnya di zaman
dulu) yang menimpa ummat terdahulu itu. Na’uu zubilahi min zalik..semoga kita
tidak ditimpakan musibah ini.
Melihat
dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkan oleh zina sangat besar, maka
Islampun mengharamkan hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam maksiat zina
seperti khalwat, pacaran, pergaulan bebas, menonton VCD/DVD porno dan
sebagainya, berdasarkan dalil sadduz zari’ah. Hal ini perkuat lagi dengan
kaidah Fiqh yang masyhur: “Al wasilatu kal ghayah” (sarana itu hukumnya sama
seperti tujuan) dan kaidah: “Maa la yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib”
(Apa yang menyebabkan tak sempurnanya kewajiban kecuali dengannya maka ia
menjadi wajib pula).
Dan
berdasarkan makna tersurat dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati
perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Maka secara mafhum muwafaqah, maknanya adalah
mendekati zina saja hukumnya dilarang (haram), terlebih lagi sampai melakukan
perbuatan zina, maka ini hukumnya jelas lebih haram.
Inilah
rahasia kesempurnaan agama Islam dan misinya yang menjadi rahmatan lil
‘aalamiin (rahmat bagi segenap penghuni dunia). Islam sangat memperhatikan
kemaslahatan ummat manusia, baik dalam skala individu, sosial (masyarakat),
maupun Negara. Selain itu, Islam juga menolak dan melarang segala kemudharatan
(bahaya) yang dapat menimpa pribadi, masyarakat dan Negara. Prinsip ini dalam
ilmu Ushul Fiqh dikenal dengan maqashid syar’i (maksud dan tujuan syariat).
Dalam prinsip maqashid syari’, ada 5 hal pokok dalam kehidupan manusia
(adh-dharuriyatul al-khamsah) yang wajib dijaga dan pelihara yaitu: hifzu
ad-diin (menjaga agama), hifzu an-nafs (menjaga jiwa), hifzu al-aql (menjaga
akal), hifzu maal (menjaga harta) dan hifzu an-nasl (menjaga keturunan). Untuk
memelihara lima pokok inilah syariat Islam diturunkan. Oleh sebab itu, menjadi
kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk menjaga adh-dharuriyaat al-khamsah
ini berdasarkan nash-nash Al-Quran dan hadits, dengan mentaati setiap perintah
dan larangan di dalam nash-nash tersebut.
Solusi
permasalahan moral ini
Islam
adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam,
pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi
seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah
solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi
gadis/perjaka.
Selain
itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika
moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan
secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan
sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina,
pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic, seperti halnya di Arab
Saudi. Survei membuktikan, kasus kriminal di Arab Saudi paling sedikit di
dunia.
Orang
tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi
pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup
peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk
berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan
jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam
konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas
terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat
menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti
menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya.
Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik
moral masyarakat dan membimbing mereka.
Begitu
pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan
informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan
diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara
komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak
hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas
moralnya (akhlaknya).
Peran
Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan
mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan
non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk
maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang
diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan
sebagainya.
Pemerintah
Aceh hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini,
dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana)
dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman
di Aceh. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan
diterapkan di Aceh. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim
pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada
pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas di Aceh
seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan
dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa.
http://ariefhikmah.com/zina/zina-menurut-hukum-islam/